Langsung ke konten
UU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Pasal 4

BAB 2 — DASAR, ASAS, DAN TUJUAN 3. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal lA sehingga berbunyi sebagai berikut: