Pasal 4
BAB 2 — DASAR, ASAS, DAN TUJUAN 3. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal lA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat; b. memperkuat identitas negara melalui upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman; c. mengembangkan Warisan Budaya dan mengangkat kearifan lokal; d. membangun dan mengembangkan Destinasi Pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan; e. menjadikan Pariwisata lebih berkualitas dengan mengembangkan inovasi dan menggunakan transformasi digital di bidang Pariwisata; f. meningkatkan daya saing Pariwisata; g. menciptakanlapanganpekerjaan; h. memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa;
i. memanfaatkan . . .
i. memanfaatkan potensi unik Pariwisata untuk melindungi Warisan Budaya dan alam dan untuk mendukung masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial; dan j. mempererat persahabatan antarbangsa. 7. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
