UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 90
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
