UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 88
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dibentuknya Badan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
