UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 86
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang: a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a; b. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b; c. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c; atau d. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d.
