UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 81
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
