UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 52
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. mencari peluang kerja; b. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA; dan c. menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
