Pasal 40
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; b. mengurus kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah sesuai dengan kewenangannya; c. menerbitkan izin kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; d. melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara berjenjang dan periodik kepada Menteri; e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja; f. menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang memenuhi syarat dan standar kesehatan;
g. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; h. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan i. dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di tingkat provinsi.
