Pasal 21
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; b. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja; c. fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA; d. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan; e. pemberian layanan jasa kekonsuleran; f. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;
g. pembinaan terhadap Pekerja Migran INDONESIA; dan h. fasilitasi repatriasi. (2) Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran INDONESIA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.
