UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 16
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pekerja Migran INDONESIA dan Pemberi Kerja serta dapat diperpanjang.
