UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 91
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2014
,
ttd.
