UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 89
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendirikan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
