Pasal 23
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Penatalaksanaan terhadap ODGJ dengan cara lain di
luar ilmu kedokteran hanya dapat dilakukan apabila dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.
(2) Penatalaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan keamanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penggunaan produk, modalitas terapi, dan kompetensi pemberi pelayanan yang sesuai dengan produk dan modalitas terapi.
(3) Penatalaksanaan ODGJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar manfaat dan keamanannya dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
ODGJ dengan cara lain di luar ilmu kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
