UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 19
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Proses penegakan diagnosis terhadap orang yang diduga
ODGJ dilakukan untuk menentukan:
kondisi kejiwaan; dan
tindak lanjut penatalaksanaan.
(2) Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kriteria diagnostik oleh:
dokter umum;
psikolog; atau
dokter spesialis kedokteran jiwa.
