UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 17
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
Upaya kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c merupakan kegiatan pemberian pelayanan
kesehatan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga, lembaga, dan masyarakat.
