UU
PERKEBUNAN
Pasal 19
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota mendorong dan
memfasilitasi pemberdayaan pekebun, kelompok pekebun,
koperasi pekebun, serta asosiasi pekebun berdasarkan jenis
tanaman yang dibudidayakan untuk pengembangan usaha
agribisnis perkebunan.
(2) Untuk membangun sinergi antarpelaku usaha agribisnis
perkebunan, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi
terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah
untuk pengembangan komoditas strategis perkebunan bagi
seluruh pemangku kepentingan perkebunan.
