Pasal 17
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan
tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil
perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin
usaha perkebunan.
(2) Kewajiban memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi pekebun.
(3) Luasan tanah tertentu untuk usaha budi daya tanaman perkebunan
dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha industri pengolahan
hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jenis tanaman, teknologi,
tenaga kerja, dan modal.
(4) Usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus dapat
menjamin ketersediaan bahan bakunya dengan mengusahakan
budi daya tanaman perkebunan sendiri, melakukan kemitraan
dengan pekebun, perusahaan perkebunan, dan/atau bahan baku
dari sumber lainnya.
(5) Izin ...
(5) Izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan oleh Gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota dan
Bupati/Walikota untuk wilayah kabupaten/kota.
(6) Pelaku usaha perkebunan yang telah mendapat izin usaha
perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan
usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 tahun sekali
kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian
izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) serta laporan perkembangan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pemberdayaan Usaha Perkebunan
