UU
ADVOKAT
Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan
seprofesinya;
- bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan
yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan
perundang-undangan, atau pengadilan;
- berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau
harkat dan martabat profesinya;
- melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau
perbuatan tercela;
- melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
