Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut
agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka
Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai
berikut :
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
- bahwa ...
PRESIDEN
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak
langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa
hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan
hukum dan keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar
pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan
atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya
tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan
kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung
jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau
memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya
merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai
seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh
Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada
Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
Bagian Ketiga
Status
