UU
ADVOKAT
Pasal 33
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat
Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat
dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi
Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan
hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada
ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
BAB XIII ...
PRESIDEN
