UU
ADVOKAT
Pasal 14
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara
yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap
berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
