UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 25
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat wajib memberikan dukungan serta turut membentuk
iklim yang dapat mendorong perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab
untuk berperan serta mengembangkan profesionalisme dan etika profesi melalui organisasi profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap organisasi profesi wajib membentuk dewan kehormatan
kode etik sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2).
PEMBIAYAAN
