UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengertian peristilahan dalam Pasal 1 yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpikir, kebebasan akademis, dan tanggung jawab akademis.
PRESIDEN
