Pasal 5
Ayat (1) Dengan pertimbangan bahwa:
- perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
- perlu adanya pengendalian pola komsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
- perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
- perlu untuk mengamankan penerimaan negara, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, di samping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dalam ayat ini adalah :
- bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.
Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja. Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya. Yang …
Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan dalam ayat ini adalah kegiatan :
merakit : menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga, dan sebagainya;
memasak : mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain atau tidak;
mencampur : mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
mengemas : menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk meningkatkan pemasarannya;
membotolkan : memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu; dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu, atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Huruf a Cukup jelas
Huruf b Cukup jelas
Ayat (2) Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dikenal pada Pajak Penjulan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Atas Barang Mewah. Oleh karena itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. Dengan demikian prinsip pemungutannya hanya satu kali saja yaitu pada waktu :
- penyerahan oleh Pabrikan atau Produsen Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah; atau
- impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Angka 9 Cukup jelas Angka 10 …
Angka 10
