UU
Jasa Konstruksi
Pasal 7
Ketentuan tentang jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
