UU
Jasa Konstruksi
Pasal 46
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di jakarta pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999
ttd.
PRESIDEN
