UU
Jasa Konstruksi
Pasal 44
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan
jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Penyedia jasa yang telah memperoleh perizinan sesuai dengan
bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung sejak diundangkannya.
