UU
Jasa Konstruksi
Pasal 42
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang
dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa :
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
- pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
- pembekuan izin usaha dan/atau profesi;
- pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang
dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa :
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
- pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
- larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi;
- pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
(3) Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
