UU
Jasa Konstruksi
Pasal 40
BAB 9 — PENYELESAIAN SENGKETA
Tata cara pengajuan gugatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.
Bab ini mengatur tentang PENYELESAIAN SENGKETA dalam konteks jasa konstruksi.
Cakupan: Pasal 36 - 40 Jumlah Pasal: 5 Jumlah Ayat: 10
