UU
Jasa Konstruksi
Pasal 37
BAB 9 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan peningkatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
hal terjadi kegagalan bangunan. (2) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak. (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa konstruksi.
Bagian Ketiga Gugatan masyarakat
