UU
Jasa Konstruksi
Pasal 34
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
Ketentuan mengenai forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bab ini mengatur tentang PEMBINAAN dalam konteks jasa konstruksi.
Cakupan: Pasal 29 - 34 Jumlah Pasal: 5 Jumlah Ayat: 6
