UU
Jasa Konstruksi
Pasal 30
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
Masyarakat berkewajiban : a. menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi; b. turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
Bagian Kedua Masyarakat Jasa Konstruksi

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
