UU
Jasa Konstruksi
Pasal 3
Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk : a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas; b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Bab ini mengatur tentang ASAS DAN TUJUAN dalam konteks jasa konstruksi.
Cakupan: Pasal 2 - 3 Jumlah Pasal: 2 Jumlah Ayat: 0
BAB 03 - USAHA JASA KONSTRUKSI
USAHA JASA KONSTRUKSI
Bagian Pertama Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
