UU
Jasa Konstruksi
Pasal 28
BAB 6 — KEGAGALAN BANGUNAN
Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tanggung jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 serta tanggung jawab pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bab ini mengatur tentang MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI dalam konteks jasa konstruksi.
Cakupan: Pasal 25 - 28 Jumlah Pasal: 3 Jumlah Ayat: 5
BAB 07 - PEMBINAAN
Bagian Pertama Hak dan Kewajiban
