UU
Jasa Konstruksi
Pasal 25
BAB 6 — KEGAGALAN BANGUNAN
(1) Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. (2) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. (3) Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.
