UU
Jasa Konstruksi
Pasal 16
(1) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri dari : a. perencana konstruksi; b. pelaksana konstruksi; c. pengawas konstruksi. (2) Pelayanan jasa yang dilakukan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tiap-tiap penyedia jasa secara terpisah dalam pekerjaan konstruksi. (3) Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dapat dilakukan secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
besar bagi para pihak ataupun kepentingan umum dalam satu pekerjaan konstruksi.
Bagian Kedua Pengikatan Para Pihak
