UU
Jasa Konstruksi
Pasal 13
Untuk mengembangkan usaha jasa konstruksi diperlukan dukungan dari mitra usaha melalui : a. perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratan dalam pendanaan, b. pengembangan jenis usaha pertanggungan untuk mengatasi risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.
Bab ini mengatur tentang USAHA JASA KONSTRUKSI dalam konteks jasa konstruksi.
Cakupan: Pasal 4 - 13 Jumlah Pasal: 10 Jumlah Ayat: 19
BAB 04 - PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
BAB IV PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Bagian Pertama

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Para Pihak
