UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 46
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanga Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1997
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1997
,
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
