UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 24
(1) Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut.
(3) Peraturan Daerah tentang Retribusi sekurang-kurangnya mengatur
ketentuan mengenai:
- nama, objek, dan subjek retribusi;
- golongan retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat
(2);
- cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan.
- prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
- struktur dan besarnya tarif retribusi;
- wilayah pemungutan;
- tata cara pemungutan;
- sanksi administrasi;
- tata cara penagihan;
- tanggal mulai berlakunya.
(4) Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat mengatur ketentuan
mengenai:
masa retribusi;
pemberian...
PRESIDEN
- pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan atau sanksinya;
- tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa.
