UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 21
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif ditentukan sebagai berikut:
- Untuk Retribusi Jasa Umum, ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan Daerah dengan mempertimbangan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan;
- untuk Retribusi Jasa Usaha, berdasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak;
- untuk Retribusi Perizinan Tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Pasal 22…
PRESIDEN
