UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 19
Jasa yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah bukan merupakan objek retribusi.
Bagian Kedua Cara Penghitungan Retribusi
Jasa yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah bukan merupakan objek retribusi.
Bagian Kedua Cara Penghitungan Retribusi