UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH DI PALU
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
www.djpp.depkumham.go.id
