BATAS-BATAS KOTAPRAJA SUKABUMI DAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1958
TENTANG
BATAS-BATAS KOTAPRAJA SUKABUMI DAN
DAERAH SWATANTRA TINGKAT II SUKABUMI
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a. Bahwa berhubung dengan perkembangan
Kotapraja Sukabumi perlu batas Kotapraja tersebut
diubah dan diperluas.
- Bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu
sebahagian dari wilayah desa Citamiang yang
termasuk dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat
II Sukabumi, dimasukkan ke dalam Kotapraja
Sukabumi
- Bahwa Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sementara Kotapraja Sukabumi dan Daerah
Swatantra Tingkat II Sukabumi telah menyetujui
perubahan batas seperti dimaksud sub b.
- Bahwa penduduk desa yang bersangkutan telah
menyatakan pula persetujuannya.
Mengingat : a. Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)
No. 14 tahun1950, Undang-undang Republik
Indonesia (Yogyakarta) No.17 tahun 1950, pasal 3
www.djpp.depkumham.go.id
Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-
pokok pemerintahan daerah, sebagaimana sejak itu
telah diubah.
- Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BATAS-
BATAS KOTAPRAJA SUKABUMI DAN DAERAH
SWATANTRA TINGKAT II SUKABUMI.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
(1) Kotapraja Sukabumi sebagai dimaksud dalam
Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)
No.17 tahun 1950 diperluas dengan memasukkan ke
dalam wilayahnya bahagian dari desa Citamiang yang
pada waktu berlakunya Bogor Syurei No. 1 tanggal
15 Nopember 1942 termasuk dalam wilayah Kotapraja
Sukabumi.
(2) Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi sebagai
dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia
(Jogyakarta) No.14 tahun 1950 dikurangi dengan
bahagian dari desa yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini.
www.djpp.depkumham.go.id
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 2.
Semua peraturan daerah c.q. keputusan-keputusan
Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi yang dahulu berlaku
dalam bahagian desa tersebut dalam pasal 1 ayat 1,
sesudah berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi.
Pasal 3.
Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan
pemasukan bahagian dari desa seperti dimaksud dalam
pasal 1 ayat 1 ke dalam wilayah Kotapraja Sukabumi
diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4.
Mulai saat berlakunya undang-undang ini segala urusan
pemerintahan yang tidak termasuk dalam urusan
rumahÄtangga Kotapraja Sukabumi dan yang menurut
ketentuan dalam peraturan perundangan lain yang kini masih
berlaku dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang
berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang
di Daerah Tingkat II Sukabumi, diserahkan kepada dan
dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan
instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang di Kotapraja
Sukabumi.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta padatanggal 17Juni 1958,
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan padatanggal 1 Juli 1958,
Menteri Kehakiman,
ttd.
G. A. MAENGKOM
Menteri Dalam Negeri, ttd.
SANOESI HARDJADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 59
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS
KOTAPRAJA SUKABUMI DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II
SUKABUMI.
Penjelasan Umum.
- Dengan Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 17
tahun 1950 Kota Sukabumi ditetapkan sebagai suatu Kotapraja
berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22, tahun
1948 yang wilayahnya meliputi wilayah "Stadsgemeente"
Sukabumi dahulu.
Undang-undang pembentukan tersebut sama sekali tidak
memperhatikan keadaan yang nyata mengenai luasnya wilayah
Kota Sukabumi menurut perkembangannya pada waktu itu,
sehingga sebagian dari desa Citamiang yang pada waktu
Pemerintah Jepang berkuasa, dengan Bogor-Syurei tanggal 15
Nopember 1942 No. 1 telah dimasukkan ke dalam wilayah Kota
Sukabumi, kembali lagi kepada Kabupaten Sukabumi. Akan
tetapi meskipun menurut hukum, sebahagian dari desa
Citamiang itu tidak termasuk wilayah Kotapraja Sukabumi
namun dalam kenyataannya penduduk dari desa tersebut
sudah merasa menjadi penduduk kota, sedangkan mengenai
soal pemerintahan bahagian dari desa tersebut tetap berhubungan
dengan Pemerintah Daerah Kotapraja Sukabumi sesuai
dengan keadaan pada waktu Pemerintahan Jepang berkuasa.
- Berhubung dengan itu, maka perlulah segera melalui saluran
hukum memperluas wilayah Kotapraja Sukabumi dengan
www.djpp.depkumham.go.id
sebahagian dari desa Citamiang yang belum termasuk wilayah
Kotapraja Sukabumi itu, sehingga dengan demikian seluruh desa
Citamiang termasuk wilayah Kotapraja Sukabumi.
- Untuk mengatasi, lagi pula mengakhiri kesulitan-kesulitan
dalam soal-soal pemerintahan, baik yang mengenai
pemerintahan daerah otonom maupun pemerintahan yang
dijalankan oleh fihak pamongpraja perlu diadakan peraturan-
peraturan peralihan yang tegas.
Hal-hal yang mengenai penyerahan dan peralihan kewenangan hak, tugas dan kewajiban yang bersangkutan dengan urusan kepada Pemerintah Kotapraja Sukabumi diatur dalam pasal 2 dan 3, sedangkan hal-hal yang mengenai urusan kepamongprajaan diatur dalam pasal 4.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
1615
CATATAN
Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-53 pada tanggal 21 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 318/1958
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. Bahwa berhubung dengan perkembangan
Kotapraja Sukabumi perlu batas Kotapraja tersebut
diubah dan diperluas.
- Bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu
sebahagian dari wilayah desa Citamiang yang
termasuk dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat
II Sukabumi, dimasukkan ke dalam Kotapraja
Sukabumi
- Bahwa Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sementara Kotapraja Sukabumi dan Daerah
Swatantra Tingkat II Sukabumi telah menyetujui
perubahan batas seperti dimaksud sub b.
- Bahwa penduduk desa yang bersangkutan telah
menyatakan pula persetujuannya.
a. Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)
No. 14 tahun1950, Undang-undang Republik
Indonesia (Yogyakarta) No.17 tahun 1950, pasal 3
www.djpp.depkumham.go.id
Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-
pokok pemerintahan daerah, sebagaimana sejak itu
telah diubah.
- Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia.
