UU
MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG JANG
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang- ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta pada tanggal 3 Juni 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
J.LEIMENA
Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
