UU
Berlaku
PERATURAN ISTIMEWA UNTUK GOLONGAN BURUH TERHADAP
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang pada zaman ini diderita oleh kaum buruh, perlu diadakan peraturan istimewa untuk golongan tersebut; bahwa menurut pasal 23 ayat 2 Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia, segala macam pajak harus ditetapkan dengan Undangundang;
MENGINGAT
akan pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
