UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 79
Dalam hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 atau Pasal 52, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:
- peringatan tertulis;
- penghentian kegiatan;
- pembekuan izin operasional;
- pencabutan izin operasional;
- pembekuan izin prinsip;
- pencabutan izin prinsip; dan/atau
- sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
