Pasal 74
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan negeri diucapkan dan dihadiri oleh para pihak.
(2) Dalam hal pengucapan putusan pengadilan negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihadiri oleh para pihak, permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan diterima secara patut oleh para pihak.
(3) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftarkan pada pengadilan negeri yang telah memutus pembubaran Ormas.
(4) Panitera mencatat permohonan kasasi pada tanggal
diterimanya permohonan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera.
(5) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi
kepada panitera pengadilan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.
