UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 57
BAB 15 — PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI
(1) Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas
berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mediasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
