UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 46
BAB 13 — ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
(1) Izin operasional bagi ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan setelah
ormas mendapatkan izin prinsip.
(2) Untuk memperoleh izin operasional, ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional tersebut berakhir.
