UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 44
BAB 13 — ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin Pemerintah.
(2) Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- izin prinsip; dan
- izin operasional.
(3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
