UU
P E L A Y A R A N
Pasal 94
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan Usaha Pelabuhan berkewajiban:
menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
memelihara kelestarian lingkungan;
memenuhi . . .
PRESIDEN
- memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
